Kasus Tanda Tangan Palsu di PT Trimitra, Eks Pegawai Minta Polda Banten Gelar Perkara Khusus

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT Trimitra memasuki babak baru. Mantan pegawai meminta Polda Banten menggelar perkara khusus

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
KASUS TANDA TANGAN PALSU - Tb. Adinda Laksamana bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan sekaligus permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam dokumen kepabeanan di PT Trimitra Fabrikasi Engineering kembali mencuat. 

Seorang mantan pegawai perusahaan tersebut meminta Polda Banten melakukan gelar perkara khusus setelah penyelidikan kasus yang dilaporkannya dihentikan.

Permohonan itu diajukan Tb. Adinda Laksamana melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy & Partners. Mereka secara resmi menyampaikan surat keberatan atas penghentian penyelidikan sekaligus meminta agar perkara kembali dibahas melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus di Polda Banten.

Baca juga: Kronologi Kericuhan Diduga Suporter Jakmania vs Viking di Serang, Kasus Kini Ditangani Polda Banten

‎Permohonan tersebut diajukan setelah penyelidikan atas laporan yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dihentikan pada tahap penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

‎Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas dalam dokumen kepabeanan pada PT Trimitra Fabrikasi Engineering, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Australia yang beroperasi di Kota Cilegon, Banten.

‎Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan nama dan tanda tangan pelapor dalam sejumlah dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Australia yang beroperasi di Kota Cilegon, Banten.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri baja dan fabrikasi logam, PT Trimitra memiliki aktivitas ekspor-impor dan administrasi kepabeanan yang menjadi bagian penting dari operasional bisnisnya.

Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, mengatakan kliennya telah resmi mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sejak 28 Oktober 2025. Namun, setelah tidak lagi bekerja, ditemukan dugaan penggunaan identitas pelapor dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses perusahaan.

‎"Klien kami sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Akan tetapi, kami menemukan adanya dugaan penggunaan nama dan tanda tangan klien kami dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja," ujar Ferry Renaldi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (10/6/2026).

‎Menurut pihak kuasa hukum, selama bekerja di perusahaan tersebut, nama pelapor tercantum dalam sejumlah dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice.

‎Namun setelah hubungan kerja berakhir, diduga masih terdapat penggunaan identitas pelapor dalam dokumen yang diproses melalui sistem CEISA Bea Cukai tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

‎"Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa penggunaan tanda tangan, baik secara langsung maupun dalam bentuk digital. Namun terdapat indikasi reproduksi tanda tangan dalam dokumen kepabeanan yang beredar," katanya.

‎Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal perusahaan semata karena dokumen kepabeanan merupakan bagian dari dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban pidana.

‎Menurut Ferry, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dalam dokumen kepabeanan berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi pihak yang namanya dicantumkan, terlebih apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum dalam aktivitas kepabeanan perusahaan.

‎Pihak pelapor juga menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum didasarkan pada proses pembuktian secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved