Jika Mediasi Buntu, SPN Kabupaten Serang Bakal Gugat PT Nikomas Gemilang ke PPHI
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Banten, akan terus mengawal perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Provinsi Banten akan terus mengawal perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang.
Saat ini, perselisihan tersebut sudah ada di meja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, untuk diselesaikan.
Ketua SPN Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengatakan, sudah melakukan mediasi dengan pihak PT. Nikomas Gemilang, terkait hal tersebut di kantor Disnakertrans pada 1 Januari 2023.
"Ada karyawan yang menolak PHK sepihak. Mereka ingin bekerja lagi," kata Asep melalui sambungan telpon, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, PT Nikomas Gemilang menawarkan opsi pengunduran diri secara sukarela bagi 1.600 karyawan, dengan alasan efisiensi.
Sebanyak 900 karyawan mendaftar pengunduran diri, dan 700 karyawan dengan batas waktu kurang dari 2 tahun di PHK secara sepihak.
SPN Kabupaten Serang mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap 290 karyawan ke Disnakertrans melalui mediasi.
Baca juga: Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang Tolak PHK, Disnakertrans Turun Tangan
Dari hasil mediasi tersebut, 141 karyawan menerima di PHK. Sehingga dari total 1.600, masih ada 194 yang menolak untuk di PHK.
"Nanti akan ada sidang mediasi dan klarifikasi lanjutan sampai ketiga. Nanti turun rekomendasi dari Disnakertrans harus seperti apa," ungkap Asep.
Asep menegaskan, jika perselisihan tersebut tak juga selesai sampai sidang ketiga, pihaknya akan melanjutkan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Kabupaten Serang.
"Apabila ada satu orang saja yang tidak puas dari hasil sidang mediasi dan klarifikasi, ya kita akan ke PPHI. Tapi kita tetap minta kesiapan karyawan untuk ke PPHI," ujarnya.
Menurut Asep, pihak perusahaan akan melakukan evaluasi bagi ratusan karyawan yang menolak untuk di PHK.
"Apakah di rumahkan tanpa harus di PHK, atau bagaimana. Intinya pihak perusahaan akan melakukan evaluasi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/spn-kabupaten-serang-banten-mengawal-perselisihan-phk-di-pt-nikomas-gemilang.jpg)