Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang Tolak PHK, Disnakertrans Turun Tangan
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, belum usai.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, belum usai.
Seperti diketahui, perusahaan yang memproduksi sepatu itu menawarkan opsi pengunduran diri secara sukarela, bagi 1.600 karyawan dengan alasan efisiensi.
Namun tidak sedikit karyawan yang menolak opsi itu, hingga mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Fungsional Pegawai Mediator Disnakertrans Kabupaten Serang, Tubagus Ana Supriatna mengatakan, ada 290 karyawan yang menolak untuk di PHK.
"Yang 290 itu meminta mediasi dengan pihak perusahaan dengan difasilitasi oleh kami," kata Tubagus Ana di kantornya, Kamis (2/2/2023).
Tubagus Ana mengaku, pihaknya melakukan pemanggilan mediasi antara karyawan dan pihak PT Nikomas Gemilang pada Rabu 1 Januari 2023.
Setelah dilakukan mediasi, ada 141 karyawan yang memilih ikhlas di PHK.
Sehingga dari target PHK 1.600, tinggal 149 karyawan yang menolak di PHK.
Baca juga: Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang Korban PHK Sepihak Geruduk Kantor SPN
"Sekarang sudah mengerucut, ada sisa penyelesaian (Mediasi) tinggal 149 karyawan yang menolak di PHK," ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Serang juga akan kembali melakukan pemanggilan mediasi bagi kedua belah pihak, untuk menyelesaikan perselisihan PHK tersebut.
Anang menjelaskan, penyelesaian perselisihan PHK ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di mana PHK harus ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Namun, jika mediasi tersebut masih menemukan jalan buntu, Anang menyarankan, karyawan menggugat ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI)
"Jika tidak selesai juga silahkan karyawan menggugat ke PPHI," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/fungsional-pegawai-mediator-disnakertrans-kabupaten-serang-tubagus-ana-supriatna.jpg)