Sejumlah Hatersnya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Merasa Bersyukur

Sejumlah haters yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

warta kota/indri fahra
Sejumlah haters yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penetapan tersangka tersebut Sadrakh belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sang pelapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun yang jelas penetapan tersangka dijatuhkan kepada beberapa haters.

"Tersangka apakah perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan secapatnya dalam 1 x 24 jam ya. Kita akan segera rilis," tutur Sadrakh.

"Beberapa (tersangka)," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia mengatakan jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memproses laporan suami dari Lesti Kejora tersebut dan telah menentukan penetapan tersangka.

"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kemudian laporan Rizky Billar sampai saat ini masih terus berproses.

"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelasnya.

Baca juga: Respons Lesti Kejora dengar Rizky Billar Ubah Namanya Jadi Lesti Kebanting: Sayang, Nggak Ganti!

Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut polisi dalam waktu dekat akan merilis perkara tersebut.

"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.

Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Bersyukur Dengar Kabar Haters yang Dilaporkan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved