Twitter Digugat Usai Tunggak Perjanjian Upah Senilai Rp 28,5 Miliar pada Innisfree M&A Incorporated

Tunggakan Twitter dalam tagihannya senilai 1,9 juta dolar AS atau senilai Rp 28,5 Miliar kepada firma penasihat Innisfree M&A Incorporated

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Forbes.com/Twitter
Ilustrasi: Twitter belum lama ini dikabarkan menunggak perjanjian upah dengan pihak ketiga 

TRIBUNBANTENCOM, CALIFORNIATwitter belum lama ini dikabarkan menunggak perjanjian upah dengan pihak ketiga.

Tunggakan Twitter dalam tagihannya senilai 1,9 juta dolar AS atau senilai Rp 28,5 Miliar kepada firma penasihat Innisfree M&A Incorporated.

Disebutkan Innisfree M&A Incorporated bahwa Twitter Inc tidak membayarkan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah ditentukan.

Konflik antara Twitter dan Innisfree  bermula  ketika Elon Musk meminta saran dan masukan pada perusahaan penasihat investasi kondang ini atas permasalahan akuisisi Twitter.

"Pada akhir Desember 2022, Twitter tidak memenuhi kewajibannya kepada Innisfree berdasarkan Perjanjian dalam jumlah tidak kurang dari 1.902 juta dolar AS,” sebut isi surat gugatan tersebut. 

Baca juga: Bandingkan Instagram dan Twitter, Elon Musk: Mana yang Lebih Baik?

Elon Musk awalnya menjanjikan imbalan upah jutaan dolar AS apabila Innisfree sukses membantu proses akuisisi.

Namun usai melewati proses akuisisi yang panjang, Elon Musk tak kunjung membayarkan tagihan upah pada Innisfree yang seharusnya jatuh tempo pada 23 Desember 2022.

Geram atas tindakan Twitter yang menyepelekan perjanjian, mendorong perusahaan penasihat investasi ini untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi New York.

Baik Twitter maupun Elon Musk hingga kini tak menanggapi komentar apapun terkait tunggakan pembayaran.

Namun sinyal gagal bayar yang dialami Twitter membuat publik berasumsi bahwa saat ini Twitter tengah mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Nasib Twitter Dipertanyakan pada Tangan Elon Musk, Trending Tagar RIPTwitter Jadi Wordlwide Topics

Terlebih selama beberapa bulan terakhir beberapa gedung sewa Twitter mengalami penundaan pembayaran hingga membuat Crown Estate.

sebuah bisnis komersial independen yang mengelola portofolio di Inggris melayangkan gugatan terhadap Musk karena terus menunda pembayaran uang sewa gedung.

Gagal bayar yang dialami Twitter bermula usai Elon Musk menerapkan kebijakan – kebijakan kontroversial pasca akuisisi.

Diantaranya seperti memblokir sejumlah akun Twitter jurnalis kenamaan serta melakukan pemecatan terhadap ribuan pegawai tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Elon Musk, pemilik Twitter
Elon Musk, pemilik Twitter (worldfinancialreview.com)

Alasan ini yang kemudian membuat para investor kabur hingga pendapatan harian Twitter dari bisnis iklan anjlok mencapai 71 persen selama Desember kemarin.

Penurunan tersebutjuga berimbas pada dipangkasnya pendapatan kuartal 2022 menjadi 720 juta dolar.

Saham Twitter diperdagangan Wall Street juga ikut menyusut sebesar 65 persen di sepanjang tahun 2022. Berbanding terbalik bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Munculnya tekanan  ini yang membuat perekonomian Twitter mulai mengalami terguncang, hingga Twitter gagal membayarkan utang pada para mitra dan investornya.

Baca juga: Twitter Inc Dilaporkan Belum Bayar Sewa Gedung Perusahaan, Tim Elon Musk Disebut sedang Negosiasi

Sejumlah cara telah dilakukan Twitter untuk menggenjot pendapatan kuartalnya seperti merilis fitur berbayar.

Mengobral perabotan dan perkakas kantor, hingga memecat ribuan karyawan untuk menekan lonjakan biaya operasional.

Namun cara tersebut belum mampu mengangkat Twitter dari jurang kebangkrutan.

Diperkirakan pembengkakan utang Twitter akan terus bertambah mengingat kondisi ekonomi Twitter hingga saat ini belum mencatatkan peningkatan.

(Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunggakan Tagihan Twitter Tembus 1,9 Juta Dolar AS, Elon Musk Kembali Tuai Gugatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved