Kemenkumham Banten
ASN Berkewajiban Melayani Masyarakat, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten: Bangun Zona Integritas
Ketika kita menjalankan tugas serta kewajiban dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, percayalah, kita sudah menjalankan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas dan kewajiban untuk pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama membangun zona integritas yang juga merupakan tugas dan kewajiban seorang ASN.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama," katanya saat memimpin apel pagi di lapangan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: 7 Arahan Plt Kepala Balitbang Hukum dan HAM saat Rakor yang Diikuti Kanwil Kemenkumham Banten
Apel pagi juga diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, administrator, pengawas, JFT dan pelaksana, serta calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Ketika kita menjalankan tugas serta kewajiban dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, percayalah, kita sudah menjalankan dengan sebaik-baiknya," ucap Ujo Sujoto.
Menurut dia, untuk meraih sebuah prestasi, seseorang harus menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang menjadi kewenangannya.
"Contohnya seorang olahragawan. Jika terus berlatih dengan sungguh-sungguh, dia akan mendapatkan prestasi," ujarnya.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi Kemenkumham Banten, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf Bagikan Kunci Kesuksesan
Ujo Sujoto pun mengajak jajaran untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya sehingga berdampak pada capaian dan prestasi organisasi.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengajak seluruh jajaran Kemenkumham Banten untuk mari bersama-sama membangun zona integritas yang sudah menjadi kewajiban kita bersama,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.