Gasak Warung Sembako di Kota Serang, Pria Asal Situbondo Jatim Babak Belur Dihajar Warga
RB (40) pria asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur babak belur dihajar warga Kota Serang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - RB (40) pria asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur babak belur dihajar warga Kota Serang.
Hal itu lantaran RB kedapatan tengah melancarkan aksi pencurian di sebuah toko sembako di kompleks Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan mendongkan sebilah pisau kepada korbanya.
Baca juga: Paket Kiriman Bernilai Tinggi Digondol Maling, SiCepat Express Rangkasbitung Siap Ganti Rugi
"Sebelum melakukan kejahatannya, pelaku ini awalnya membeli rokok di warung madura," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/2/2023).
Namun, saat itu pelaku justru melihat ponsel korban dan muncul niat pelaku untuk mencurinya.
Mengtahui korban hanya seorang diri, pelaku pun melancarkan aksinya mengambil ponsel milik korban.
"Pelaku ini melihat korban seorang diri sehingga dia berani untuk melakukan pencurian,"katanya.
Pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban dan merampas ponsel merek Oppo A76 milik korban. Todongan pisau itu membuat korban takut dan tidak berani melawan.
Setelah merampas ponsel dari tangan korban, pelaku langsung bergegas pergi, menggunakan motor Honda Vario.
Korban pun sempat meneriakinya maling dan mengundang massa dan berhasil menarik bagian belakang motor.
Tarikan itu, membuat pelaku terjatuh dari motor dan membuatnya menjadi sasaran kemarahan warga.
"Korban ini berhasil memegang kendaraan milik pelaku, sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Setelah pelaku terjatuh, warga setempat mulai berdatangan dan membawanya ke kantor polisi,"katanya.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tangsel Meningkat 20,9 Persen, Ini Penyebabnya
Akibat perbuatan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana selama sembilan tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian.jpg)