Daftar Tunjangan Beasiswa LPDP 2023, dari Biaya Pendaftaran hingga Biaya Keadaan Darurat

Beasiswa LPDP 2023 memberikan banyak biaya tunjangan untuk penerimanya yang bukan hanya soal biaya pendidikan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Siti Nurul Hamidah
Grid.ID
Beasiswa LPDP 2023 memberikan banyak biaya tunjangan untuk penerimanya yang bukan hanya soal biaya pendidikan 

TRIBUNBANTEN.COM - Beasiswa LPDP 2023 memberikan banyak biaya tunjangan untuk penerimanya yang bukan hanya soal biaya pendidikan.

Pasalnya penerima beasiswa LPDP bisa mendapat tunjangan untujk keluarga khusus untuk program doktoral.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP membuka kesempatan yang besar untuk warga negera Indonesia yang ingin biaya pendidikannya dibantu lewat beasiswa ini.

Asal berhasil memenuhi sederet persyaratan dan tes yang ditetapkan oleh LPDP

Hingga kini, LPDP Menjadi salah satu program beasiswa yang paling populer di tanah air

Adapun saat ini, LPDP tahun 2023 dibuka dalam dua tahap, yakni tanggal 25 Januari - 25 Februari 2023 untuk tahap pertama, dan 9 Juni - 9 Juli 2023 untuk tahap kedua.

Lantas apa saja komponen biaya atau tunjangan yang didapat peserta Beasiswa LPDP 2023?

Baca juga: 384 Anak dari Tingkat SD hingga Perguruan Tinggi Terpilih Terima Beasiswa Ceria FIFGROUP 2022

Komponen biaya beasiswa LPDP 2023 reguler

Dilansir dari laman resmi LPDP Kemenkeu, berikut komponen biaya atau tunjangan yang akan diperoleh peserta beasiswa LPDP 2023, khususnya beasiswa reguler:

1. Biaya Pendidikan

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Tunjangan keluarga (khusus doktor)

3. Biaya Pendukung

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

Syarat beasiswa LPDP 2023 reguler

Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta beasiswa LPDP 2023:

1. Warga Negara Indonesia

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved