Sidang Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Siapkan 11 KPU
KPK menyiapkan 11 JPU dalam sidang kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati kk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati kk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Untuk diketahui, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dosen Unila Sebut Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Terima Uang Hasil Suap Calon Maba
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan, status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Berikutnya, tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari Panitera Muda Tipikor.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
Adapun KPK menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tersebut.
Sebelas JPU yang dikerahkan KPK adalah Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, dan Riniyati Karnasih.
Kemudian Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.
Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu didakwa menerima suap sejumlah 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar).
Suap diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.
Baca juga: KPK akan Panggil Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Terkait Kasus Dugaan Suap Calon Maba Unila
"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," dikutip dari sana.
Tindak pidana terjadi sepanjang bulan Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KPK-menyiapkan-11-JPU-ytfjtd.jpg)