Kesal Diminta Menikah, Remaja 18 Tahun di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil saat Pulang Sekolah
Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan berinisial NMDS (16) yang tewas dibunuh kekasihnya, IKJ (18), Selasa (7/2/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan berinisial NMDS (16) yang tewas dibunuh kekasihnya, IKJ (18), Selasa (7/2/2023).
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.
Malangnya, korban dibunuh dalam keadaan hamil anak pelaku. Diketahui keduanya tengah berpacaran.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pun menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan tersebut, di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu 8 Februari 2023.
Ia menjelaskan kronologi lengkap, di mana saat kejadian korban diketahui mengunjungi rumah pelaku (TKP), yang mana di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Keduanya saling mengenal. Mereka sudah berpacaran,” ungkapnya.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak, Polisi Ciduk Pelaku Kebingungan Tak Bisa Mengelak
Korban pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.
“Kejadian sekira pukul 13.00 Wita. Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku."
"Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” paparnya.
Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu pun tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang coklat bermotif batik.
Ia dikatakan sempat mencoba melawan dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.
Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut diduga sudah dalam keadaan gelap mata, ia pun mencekik leher korban hingga lemas dan pingsan.
Setelah korban pingsan seolah masih tidak puas dan memang berniat untuk membunuh pacarnya tersebut, pelaku pun kembali mengambil selendang.
Dengan gelap mata ia menjeratkan kembali leher korban menggunakan kain selendang tersebut.
Meyakinkan diri bahwa kekasihnya telah meninggal dengan tidak ada tanda-tanda bergerak, pelaku langsung memindahkan korban ke gudang.
Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.
Dan seolah tak terjadi apa-apa, pelaku pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.
Selanjutnya pukul 17.00 Wita, kakak pelaku berinisial Ni Luh Putu AS, pulang ke rumah.
Setiba di rumah di akaget karena menemukan sosok perempuan yang pingsan.
Baca juga: Ini Identitas Mayat Wanita Korban Pembunuhan di Jalan Stadion Badak, Ternyata Seorang Mahasiswi
Dia lalu menelepon ibunya dengan tujuan melapor bahwa ada perempuan pingsan di rumah.
Setelah sampai di rumah, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke kantor polisi.
Atas laporan tersebutlah petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi.
pelaku pun berhasil diamankan pada malam hari di hari kejadian, yang mana berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah kejadian.
Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media pelaku mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.
pelaku juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.
“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap pelaku.
Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini pelaku terancam hukuman berlapis.
Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Jalan Stadion Badak: Misteri Suara Ribut Sebelum Kejadian
Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.
Jenazah Ni korban dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.
Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni korban.
Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik."
"Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.
Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni korban sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.
Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.
Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.
“Belum ada info kapan akan dibawa pulang oleh keluarga. Keluarganya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik,” kata dokter Henky.
Bunuh Dua Orang Sekaligus
KRIMINOLOG dari Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni korban, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.
Ni korban, perempuan yang dibunuh oleh pelaku yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.
Menurutnya, pelaku melakuna pembunuhan dua nyawa sekaligus.
Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.
“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.
Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.
Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.
Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.
Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.
Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.
Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.
“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia haris dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.
Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.
“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.
Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.
Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.
Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.
Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.
Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.
Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.
Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, pelaku Kesal Dimintai Tanggungjawab
Menguak Motif Dwi Hartono Habisi Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih hingga Polisi Tangkap 15 Orang |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Detik-detik Penculikan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Terekam CCTV, Disergap di Parkiran |
![]() |
---|
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.