Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Ending Kebucinan Riko Arizka, Beri Elisa Kado Ultah Meski Berstatus Mantan dan Berujung Pembunuhan

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

|
Editor: Abdul Rosid
Kloase/TribunBanten.com
Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Nasib naas menimpa seorang mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Elisa Siti Mulyani menjadi korban kebucinan sang mantan bernama Riko Arizka.

Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset di Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Profil Riko Arizka, Pria Pembunuh Elisa Siti Mulyani di Jalan Stadion Badak Pandeglang

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Baca juga: TERBONGKAR Riko Arizka Pembunuh Elisa Siti Mulyani Diduga Anak Anggota Polri

Profil Riko Arizka

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved