Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Momen Haru di Polres Pandeglang, Ibu Nangis dan Peluk Anaknya yang Jadi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang, pihak keluarga mengunjungi Riko Arizka (21) pada Jumat (10/2/2023).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang, pihak keluarga mengunjungi Riko Arizka (21) pada Jumat (10/2/2023).

Riko Arizka adalah pelaku pembunuhan seorang mahasiswi di Jalan Stadion Badak pada 8 Februari 2023.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, ayah dan ibu pelaku duduk di ruang kasat reskrim untuk membesuk Riko Arizka

Tampak, ibu pelaku terkejut melihat Riko Arizka. Sambil menangis dia juga memeluk sang anak.

"Keluarga pelaku memang ada pertemuan dengan pelaku (Riko Arizka) sendiri," ungkap Kanit I Reskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaldi kepada TribunBanten.com di Polres Pandeglang.

Baca juga: 4 Kasus Pembunuhan di Banten Dalam Setahun Terakhir, Terbaru Mahasiswi Tewas di Tangan Mantan Pacar

Riko Arizka telihat bersandar pada sang ibu, dia menggunakan pakaian Tahanan dan Titipan (Tahti) berwarna merah. Rambut Riko Arizka juga sudah dibotaki.

Menurut IPDA Alif kedatangan keluarga pelaku ke Polres Pandeglang untuk membesuk anaknya. Sebab hari ini merupakan jadwal besuk.

"Kebetulan pada hari ini ada jam besuk, jadi keluarga pelaku datang ke sini," pungkasnya.

Lima Hal Tentang Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak

Elisa Siti Mulyani alias ES (22), mahasiswi, menjadi korban pembunuhan mantan pacar, Riko Arizka (21).

Riko Arizka membunuh mantan pacarnya dengan cara memukul di bagian leher menggunakan closet di Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023).

Berikut ini lima hal perlu diketahui tentang kasus pembunuhan mahasiswi di Jalan Stadion Badak.

Kronologi

ES (22) mahasiswi semester tujuh di salah satu universitas di Kota Serang, Banten, tewas di tangan mantan pacarnya berinisial RA (21).

RA tega menghabisi nyawa ES, karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.

Untuk diketahui, RA dan ES pernah menjalin kasih selama lima tahun.

Mereka tinggal di satu daerah, yakni Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca juga: Berikut Permintaan Keluarga Mahasiswi Korban Pembunuhan Eks Pacar di Jalan Stadion Badak, Apa Itu?

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00, RA hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah tidak sengaja bertemu korban di jalan.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang, dikejar pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, untuk mengajak ngobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu membawa handphone dan laptop milik pelaku.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Riko Sehari Sebelum Membunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak: Beri Hadiah Ulang Tahun

Motif Pembunuhan

AKP Shilton mengungkap, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Pengakuan Pelaku

Riko Arizka (21) harus mendekam dipenjara, setelah tega menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Stadion Badak Dimakamkan di Kecamatan Cigeulis

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Sosok Korban

Berikut ini adalah profil Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Serang, Banten, yang tewas di tangan sang mantan.

Elisa Siti Mulyani merupakan korban pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (8/2/2023) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek online itu, tega menghabisi nyawa sang mantan kekasihnya cuma karena sakit hati setelah diputuskan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Dikenakan Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Profil Elisa Siti Mulyani

Elisa Siti Mulyani lahir di Serang pada 27 Maret 2000, putri dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana ini dikenal dengan sebutan Chica.

Elisa Siti Mulyani tinggal di Kampung Saruni RT 01, RW 02, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut Tubagus Hadi Mulyana, Elisa merupakan putri yang mandiri. Meski dia anak bungsu, tapi tidak haus dimanja oleh kedua orang tuanya.

Selain itu, kata Tubagus Hadi, Elisa merupakan mahasiswi yang aktif dalam kegiatan kampus. Dia kuliah di Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang.

"Almarhum juga rajin beribadah," ungkap Tubagus Hadi Mulyana saat ditemui TribunBanten.com di rumahnya, Kamis (9/2/2023).

Menurut Tubagus Hadi, jenazah Elisa Siti Mulyani akan dikuburkan di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang dihimpun TribunBanten.com, jenazah korban sudah tiba di lokasi pemakaman pada pukul 21.00 WIB menggunakan mobil ambulans.

Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Elisa Siti Mulyani diutopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

"Ya jenazah Elisa sudah sampai di Cigeulis. Tempat pemakannya sudah siap," kata Ustad Ujang Samsul Marif, kerabat Elisa.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved