Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Dikenakan Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan bahwa Riko Arizka akan dikenakan pasal 338 Juncto 351 KUHP

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengamankan Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Riko Arizka membunuh mahasiswi di salah satu universitas di Kota Serang itu, usai terlibat cekcok masalah asmara.

Riko Arizka menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani menggunakan closet. Insiden ini terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Ini Profesi Riko Arizka, Sang Pembunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Pandeglang

"Pelaku akan dikenakan pasal 338 Juncto 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Kamis (9/8/2023).

Hukuman penjara dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban terlebih dahulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Ayah korban, Tubagus Hadi Mulyana meminta polisi objektif dalam menangani kasus tersebut. Dalam proses ini, dia menyerahkan semuanya pada polisi.

"Yang kamu harapkan polisi objektif, memberikan hukum yang adil," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved