Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Keluarga Minta Pembunuh Elisa Siti Mulyani Dijerat Pasal 340 Juncto 338

Keluarga Elisa Siti Mulyani (22) meminta Riko Arizka dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kloase/TribunBanten.com
Keluarga Elisa Siti Mulyani (22) meminta Riko Arizka dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Keluarga Elisa Siti Mulyani (22) meminta Riko Arizka dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP.

Jeratan pasal tersebut lantaran Riko Arizka diduga berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani.

Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku yang merasa sakit hati pada korban dan rangkaian peristiwa sebelum Elisa dibunuh di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Juru bicara keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago menilai, jika pelaku merasa sakit hati pada korban, ada dendam yang kemudian terbentuk menjadi niat.

Baca juga: Kejanggalan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Elisa Siti, Alur Peristiwa Versi Polisi Dipertanyakan

"Kalau saya melihat ada unsur sakit hati itu lebih condong ke pasal 340 dan pasal 338. Pasal 351 bisa saja, tapi pokok utamanya pasal 340 ya," kata Razid kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telpon, Sabtu (11/2/2023).

Sedangkan rangkaian peristiwa sebelum Elisa Siti Mulyani dibunuh, Razid menjelaskan, pagi hari pelaku sempat mendatangi bapak korban untuk meminta difasilitasi balikan dengan Elisa.

Karena hubungan pacaran antara Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani yang terjalin selama lima tahun, diakhiri Elisa.

"Bapak korban mengatakan akan bertanya dulu pada Elisa kaitan masalah itu (Balikan-red)," katanya.

Pada siang hari sebelum Elisa berangkat kerja ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang, pukul 14.00 WIB, pelaku diduga beberapa kali menelpon Elisa. Namun tidak direspon.

Kemudian pelaku yang pernah menjadi pacar korban, diduga menunggu korban di sekitar kantor BPS Pandeglang. Sebab pelaku mengetahui jam pulang kerja Elisa, yakni pukul 22.00 WIB.

"Pelaku tahu jam pulang kerja korban, karena saat pacaran dia pernah menjemput korban," jelas Razid.

Melihat hal itu, Razid menduga, pelaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Karena jika pelaku berniat memperbaiki hubungan, tidak akan mengajak korban ke Stadion Badak.

Baca juga: TERBONGKAR Alasan Riko Arizka Datangi Rumah Elisa Siti Mulyani di Pagi Hari

Apalagi, jarak antara rumah korban di Keluarahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ke Stadion Badak sekitar 800 meter.

"Kalau pelaku niat baik, langsung datang kerumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.

"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang menjatuhi pasal 338 juncto 351 pada Riko Arizka. Hal ini berkaca pada pengakuan pelaku yang mencekik, meyeret hingga memukul korban menggunakan kloset.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved