Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
TERBONGKAR Alasan Riko Arizka Datangi Rumah Elisa Siti Mulyani di Pagi Hari
Riko Arizka yang tak terima diputuskan, sempat mendatangi rumah korban di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Fakta baru terungkap, Riko Arizka mendatangi rumah Elisa Siti Mulyani sebelum membunuh sang mantan.
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Namun akhirnya, Elisa memilih mengakhiri hubungan tersebut.
Riko Arizka yang tak terima diputuskan, sempat mendatangi rumah korban di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) pagi.
Baca juga: Keluarga Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Jalan Stadion Badak
Kedatangan Riko Arizka, untuk meminta bapak korban, Tubagus Hadi Mulyana memfasilitasi agar tidak putus dengan Elisa Siti Mulyani.
"Pelaku datang ke rumah keluarga dan meminta bapak korban untuk memfasilitasi agar mereka tidak putus," kata Juru bicara keluarga Elisa, Razid Chaniago saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/2/2023).
Menurut Razid, saat itu bapak korban tidak berbicara panjang lebar dengan Riko Arizka. Sebab dia perlu menanyakan masalah tersebut pada Elisa Siti Mulyani.
"Kata bapak korban 'Nanti diobrolkan dulu dengan Elisa, karena bapak tidak tau permasalahannya'," ucap Razid menirukan pembicaraan bapak korban.
Diketahui, Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan closet di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.
Elisa Siti Mulyani ditemukan tergeletak di semak-semak dengan kondisi berlumuran darah. Leher Elisa juga menganga akibat pukulan dari closet tersebut.
Baca juga: Polres Pandeglang Ungkap Kondisi Psikis Riko Arizka usai Membunuh Elisa Pakai Kloset: Kurang Stabil
Polres Pandeglang sudah menangkap Riko Arizka di rumahnya, Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, satu jam setelah melakukan pembunuhan.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 junto 351, dengan alasan ada unsur penganiayaan sebelum pembunuhan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polres-pandeglang-menangkap-ra-21-pembunuh-mahasiswi-berinisial-es-22-11.jpg)