Pria Berinisial MN Ditetapkan Sebagai Tersangka Tabrak Lari di Kragilan Serang

Satlantas Polres Serang menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tabrak lari, yang menimpa AS alias Agus Setiawan (21).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Warga/Tiwi
Ilustrasi tabrak lari. Satlantas Polres Serang menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tabrak lari, yang menimpa AS alias Agus Setiawan (21). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satlantas Polres Serang menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tabrak lari, yang menimpa AS alias Agus Setiawan (21).

Tersangka berinisial MN berusia 18 tahun.

MN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang IPDA Sandhi Pribadi membenarkan informasi tersebit.

 

 

"Iya, (pelaku,-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 6 Februari 2023 kemarin," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Sandhi menuturkan, bahwa selain ditetapkan sebagai tersangka, MN juga telah ditahan di Polres Serang.

Penahanan dilakukan guna menjalani proses penyidikan.

"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, AS dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

AS dikabarkan meninggal karena insiden tabrak lari di Jalan Raya Nyapah-Sayabulu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.

Sebelumnya pihak keluarga menduga adanya kejanggalan terhadap kematian AS.

Sehingga memutuskan untuk melakukan ekshumasi, dengan menggali jasad korban untuk dilakukan autopsi ulang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved