Doa Bersama Digelar di Makam Brigadir J, Keluarga Inginkan Ferdy Sambo dapat Hukuman Setimpal

Berharap keadilan dan tuntutan berat untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J di Jambi gelar doa bersama dimakam mendiang

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Berharap keadilan dan tuntutan berat untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J di Jambi gelar doa bersama dimakam mendiang 

TRIBUNBANTEN.COM - Berharap keadilan dan tuntutan berat untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J di Jambi gelar doa bersama dimakam mendiang. Senin (13/2/2023).

Doa bersama dimakam mendiang Brigadir J tersebut dilakukan jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini (13/2).

 

Keluarga berharap pada hakim agar bisa menjatuhkan vonis dengan penuh keadilan.

Adapun doa bersama ini dipimpin Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang selaku pendeta yang mengawal kasus ini sejak awal.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Senin ini, Enam Hal yang Perlu Diketahui

Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh dua bibi Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta yang hadir dalam proses doa bersama ini.

 

Kemudian dilanjutkan dengan penyembahan, nyanyian dan pujian kepada Tuhan serta doa agar memohon hakim dapat memberikan vonis yang adil.

"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang diputuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Menurut Roy, vonis yang diinginkan oleh keluarga dan masyarakat sesuai dengan apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo Cs yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

Baca juga: Detik-detik Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Akhir Keadilan untuk Brigadir J

Sidang Vonis

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Kolase/Tribunnews.com)

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb 2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Djuyamto menyebut, sidang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Baca juga: Jelang Vonis, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Secara Independen

Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.

Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

"Harapan kami, ndak usah datang lah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Menilik Babak Akhir Skenario Pembunuhan Brigadir J

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Baca juga: Gegana Brimob Sisir PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanpa Kesaksian Bharad E, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Penjara Menurut LPSK

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama di Makam Yosua, Berharap pada Hakim: Vonis Sambo dengan Adil!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved