Tanpa Kesaksian Bharad E, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Penjara Menurut LPSK
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo disebut tidak akan terbuka tanpa keterangan Bharada E atau Richard Eliezer
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo disebut tidak akan terbuka tanpa keterangan Bharada E atau Richard Eliezer.
Pasalnya cerita skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya akan ada versi Ferdy Sambo, sehingga kasus bisa sulit diungkap.
Adapun dalam proses persidangan dan pengungkapan kasus, keterangan Bharada E dinilai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dinilai sangat penting.
Baca juga: Teriakan Dukungan untuk Bharada E Bergema di Persidangan, Sang Ibunda Terharu, Ucap Terima Kasih
"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam acara Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/12/2022) malam.
Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.
"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," kata Edwin.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Menilik Babak Akhir Skenario Pembunuhan Brigadir J
"Sebenarnya JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," tambahnya dia.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.
Baca juga: JPU Sebut Tembakan Bharada E ke Brigadir J Terencana dan Sempurna

Baca juga: Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Baca juga: Tangisan Pilu Lingling Angeline usai Bharada E Sebut Rela Ditinggalkan
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkap dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
'Berjasa pada Negara', jadi Alasan Majelis Hakim MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Jeratan Vonis Mati |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun |
![]() |
---|
Masih Jadi ART Ferdy Sambo, Susi Curhat di TikTok Ungkit Kasus Brigadir J: 'Kangen Senyum Beliau' |
![]() |
---|
LPSK Tanggapi Aksi AKBP Achiruddin Bentak Teman Ken Admiral saat Rekonstruksi: Tak Perlu Intimidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.