Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Sempat Sebut Ikhlas Terima Vonis, Benarkah Ferdy Sambo Menerima Dihukum Mati?
Dalam vonisnya, otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengaku ikhlas menerima putusan sidang vonis
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
TRIBUNBANTEN.COM - Otak pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo resmi divonis mati dalam sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Senin (13/2/2023).
Dalam vonisnya, otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengaku ikhlas menerima putusan sidang vonis.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
"Beliau (red- Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berduaan dengan Kuat Maruf di Lift, Hakim Beberkan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Pada sidang vonis yang dijalankan hari ini, kuasa hukum Ferdy Sambo pun sempat mengaku tak mempersiapkan apapun.
Karena Ferdy Sambo menyebut ikhlas dan fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan di dalam persidangan.
Sempat mengaku ikhlas terima putusan vonis, kini vonis Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut seumur hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Terbukti Sah & Meyakinkan Melakukan Pembunuhan
Ferdy Sambo terbukti bersalah atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam pembunuhan berencana yang diotakinya.
Dalam menjalani sidang vonisnya Ferdy Sambo nampak tegang mendengarkan putusan.
Ferdy Sambo nampak tegap dengan mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Meyakini Perbuatan Ferdy Sambo Direncanakan dan Dipikirkan dengan Rapi dan Sistematis
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Namun nyatanya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Baca juga: Doa Bersama Digelar di Makam Brigadir J, Keluarga Inginkan Ferdy Sambo dapat Hukuman Setimpal
Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(TribunBanten.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menanti-vonis-di-persidangan-yang-digelar-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)