Polisi Tembak Polisi

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Empat Hari Setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan hukuman mati itu hanya berselang empat hari dari ulang tahun Ferdy Sambo ke-50. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pembacaan putusan hukuman mati itu hanya berselang empat hari dari ulang tahun Ferdy Sambo ke-50.

Baca juga: Ibunda Yosua Nangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Terima Kasih, Tuhan

Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 2023.

Ferdy Sambo adalah lulusan akademi kepolisian pada tahun 1994.

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegap. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks ajudannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Terbukti Sah & Meyakinkan Melakukan Pembunuhan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved