Majelis Hakim Meyakini Perbuatan Ferdy Sambo Direncanakan dan Dipikirkan dengan Rapi dan Sistematis

Majelis hakim menyatakan, pemikiran yang rapih itu diawali dengan upaya Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Bharada E.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim: Rencana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ferdy Sambo Secara Rapi dan Sistematis

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved