Frustasi Jadi Pengangguran, Remaja di Kota Serang Nekat Edarkan Pil Koplo

Seorang remaja pengangguran Berinisal SB (23) di Kota Serang diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Dok. Polres Lebak
Ilustrasi/seorang remaja pengangguran Berinisal SB (23) di Kota Serang diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang remaja pengangguran Berinisal SB (23) di Kota Serang diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo.

SB ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkap pelaku berawal dari informasi warga yang curiga karena rumah kontrakan sering dikunjungi tamu tidak dikenal.

Baca juga: Mobil Dinas Desa Cihara Lebak Dipakai Transaksi Narkoba, Polisi Buru DPO Berinisial RM

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di rumah kontrakannya," katanya melalui pesan WhatsApp.

Pada penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan bungkusan plastik.

Dalam pungkusan plastik yang ditemukan polisi berisi satu toples 1.000 butir pil hexymer dan 544 butir pil koplo siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi empat butir.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SB mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli pil koplo.

"SB mengaku tergiur karena keuntungan yang besar. Alasan lainnya karena, tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, dengan keuntungan Rp1,5 juta perbungkus.

Sedangkan untuk tramadol, mendapatkan keuntungan Rp18 ribu per papan.

Kini, SB diamankan di Mapolres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved