Mobil Dinas Desa Cihara Lebak Dipakai Transaksi Narkoba, Polisi Buru DPO Berinisial RM

Mobil dinas milik pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak digunakan sebegai kendaraan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh pria berinisial RM.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mobil dinas milik pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak digunakan sebegai kendaraan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh pria berinisial RM.

Dalam kasus tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan satu orang mahasiswa di Kota Serang asal Desa Cihara, Lebak berinisal FR (20), sementara RM lolos dari penangkapan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

RM berhasil kabur ketika polisi akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Penangkapan RM itu dilakukan pihak kepolisian, karena RM diketahui hendak mengambil narkoba jenis sabu.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten

Meski RM berhasil kabur, kendaraan yang dibawanya yang diketahui merupakan kendaraan dinas milik Desa Cihara,Lebak berhasil diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di sekitar Kota Serang, ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Maka setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR," ujarnya Didik kepada awak media didampingi Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan di Polda Banten, Senin (13/2/2023).

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, (10/2/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

Tepatnya di salah satu rumah kosong dekat kantor Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang berada di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Ditresnarkoba menemukan adanya barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap FR pria asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak itu.

FR diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu kampus kesehatan di Kota Serang.

FR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik RM yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved