4 Fakta Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Modus Antar Pesanan Makanan

Berikut ini empat fakta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan mencabuli seorang karyawati.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Berikut ini empat fakta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan mencabuli seorang karyawati. Insiden itu terjadi saat Dedik bersama dengan karyawannya sedang mengantarkan makanan pada Rabu (8/2/2023) malam. Pasca pencabulan, orangtua korban melaporkan kepada aparat kepolisian. Lalu, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo pada Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini empat fakta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan mencabuli seorang karyawati.

Insiden itu terjadi saat Dedik bersama dengan karyawannya sedang mengantarkan makanan pada Rabu (8/2/2023) malam

Pasca pencabulan, orangtua korban melaporkan kepada aparat kepolisian. Lalu, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo pada Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, Dedik sudah dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo

DPD Demokrat Jatim menunjuk Mugianto sebagai Plt Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dicabuli Dalam Mobil

Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.

Saat itu, Dedik sambil menyetir mobil.

Peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.

Korban adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.

Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.

Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.

Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.

Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved