Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Berkas SPDP Pembunuhan Elisa Belum Lengkap, Kejari Pandeglang: Jangan Sampai Bolak Balik Perkara
Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani lengkap sebelum 30 hari.
"Kalau dalam waktu 30 hari SPDP tidak disertai berkas. Kami akan mengirimkan lagi surat ke kepolisan tentang perkembangan perkara tersebut seperti apa," katanya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta segera polisi menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22).
Diketahui, Polres Pandeglang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pandeglang, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani, mantan wartawan Republika ini terjun langsung sebagai Jaksa, didampingi oleh Kasi Pidana Umum dan Kasi Datun.
Helena mengaku, ingin kasus tersebut terbuka secara jelas. Baik dari sisi bukti kasus pembunuhan hingga putusan hakim Pengadilan Negeri (PN).
Baca juga: Begini Kondisi Jenazah Elisa, Dipenuhi Luka Benda Tumpul hingga Pendarahan Selaput Lunak Otak Besar
"Jangan sampai bolak balik perkara, atau misalkan nanti tidak bisa memberikan bukti yang jelas," ujarnya.
"Atau nanti hakim misalnya, memutus tidak sesuai, nah ini semoga berjalan dengan baik," pungkasnya.
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi di Kota Serang, dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keluarga tersangka.
Satreskrim Polres Pandeglang juga memastikan akan membuka kasus ini secara transparan, meski ayah Riko Arizka disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.
Baca juga: Lokasi Pembunuhan Sadis Elisa Siti Mulyani, Sepi Lalu Lalang Kendaraan dan Minim Penerangan
"Ya betul sudah kami serahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (13/2/2023).
AKP Shilton memastikan, akan mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Ia meminta pihak keluarga Elisa Siti Mulyani juga dapat membantu penyelidikan tersebut.
"Kami akan transparan dalam penyidikan ini. Keterangan-keterangan saksi kami butuhkan, sudah ada 7 saksi juga yang dipanggil," pungkasnya.
Baca juga: Identitas Lengkap Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang, Anak Bungsu Kadin Provinsi Banten
Autopsi Jenazah Elisa Siti Mulyani
Berdasarkan hasil autopsi sementara, jenazah Elisa Siti Mulyani dipenuhi luka benda tumpul.
Autopsi ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang, pada 9 Februari 2023.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi mengatakan, hasil dari autopsi tersebut ditemukan luka-luka parah pada tubuh korban.

"Ada luka-luka konsisten pada jenazah yang diakibatkan kekerasan dari benda tumpul," kata IPDA Alif Komaladi di kantornya, Senin (13/2/2023).
Menurut IPDA Alif Komaladi, luka tersebut disebabkan adanya benturan dari benda tumpul beberapa kali, hingga membuat korban meninggal dunia.
"Kepala dan adanya pendarahan pada selaput lunak otak besar, patah rahang bawah di sisi kanan, luka sobek di leher dan lecet di kaki bagian kanan," jelasnya.
Baca juga: Merasa Diselingkuhi, Mahasiswi di Pandeglang Dihabisi Mantan Kekasih karena Miliki Pacar Baru
IPDA Alif menjelaskan, waktu kematian diperkirakan 12-18 jam. Artinya jika ditarik dari waktu autopsi, korban tewas tidak lama saat ditemukan.
"Dapat kami simpulkan bahwa penyebab kematian korban yaitu karena adanya luka terbuka tidak rata pada leher, lecet dan memar," ungkapnya.
Menurut keterangan bapak korban, Tubagus Hadi Mulyana, pelaku Riko Arizka merupakan anak polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.
Pihak keluarga meminta agar Polres Pandeglang objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Mengingat, bapak pelaku merupakan seorang anggota polri.
Menanggapi hal tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi memastikan, akan mengungkap kasus tersebut secara transparan, meski pelaku anak polisi.
"Kami pastikan penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP
Terungkap Awal Mula Riko Arizka Membunuh Elisa Siti Mulyani dengan Kloset, Pelaku Membuntuti Korban |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani: Datangkan 8 Saksi dan Peragakan 30 Adegan Sadis |
![]() |
---|
REKA ADEGAN: Elisa Sudah Lemas Tercekik, Riko Malah Makin Kesetanan, Ambil Kloset Lalu Hantam Korban |
![]() |
---|
Polisi Sebut 30 Adegan Dilakukan Tersangka Riko Arizka saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elisa |
![]() |
---|
Delapan Saksi Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.