Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat
Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E telah digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, orang tua Bharada E tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis sang putra.

Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).
"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.
"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."
"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.
Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.
Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.
Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.
Bangkit Lagi Setelah Tutup 15 Outlet, Ashanty Ungkap Kini Lumiere Jadi Bisnis Keluarga |
![]() |
---|
Terungkap! Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Lama |
![]() |
---|
Terungkap! Pratama Arhan Ternyata Hanya Ingin Cerai dari Azizah Salsha, Tanpa Bahas Harta Gono-Gini |
![]() |
---|
Digugat Cerai Pratama Arhan, Ini 4 Kontroversi Azizah Salsha: Isu Video Syur hingga Selingkuh |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Diam-diam Gelar Sidang Cerai Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.