Banding Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara, Sambo dan Putri Kompak Ajukan Banding
terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding.
TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis hukuman, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun.
Tidak hanya Sambo dan Putri, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga turut mengajukan banding.
Mengutip Tribunnews.com, pengajuan banding itu dikonfirmasi pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto menyebutkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023), sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding, hari ini, Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.
Keempat terpidana itu dijatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman vonis mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Kejagung Tidak banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 12 tahun.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung RI tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Menurut Fadil Zumhana, pertimbangan pihak Kejagung RI tidak mengajukan banding karena ada keikhlasan dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat-korban pembunuhan- soal vonis Richard Eliezer.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.
Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Lantas, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus tersebut diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.