Polisi Tembak Polisi

Daftar Harta Brigadir J yang Hilang Usai Dibunuh, Ferdy Sambo cs Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua ) melaporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo. Keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua ) melaporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam. Laporan ini dibuat Keluarga Yosua atas dugaan pencurian uang yang dilakukan Sambo dan kawan-kawan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua ) melaporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.

Laporan ini dibuat Keluarga Yosua atas dugaan pencurian uang yang dilakukan Sambo dan kawan-kawan.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Setidaknya ada tiga terdakwa yang kami laporkan. Adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo," sambung Kamaruddin.

Baca juga: Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkap kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian tersebut bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Kamaruddin belum bisa menyimpulkan total kerugian yang dialami lantaran tak sedikit benda Yosua yang dicuri.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, uang Yosua raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Yosua tiga hari setelah insiden nahas tersebut.

Ricky sendiri sejatinya telah mengakui perbuatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Rickyl saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Yosua .

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: IPW dan LPSK Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri: Menaikkan Citra Polri di Depan Publik

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Yosua .

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved