Polisi Tangkap 8 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten, Ada Beroperasi di Taman Nasional

Praktik penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akhirnya dibongkar polisi.

Editor: Ahmad Haris
Dok. Polda Banten
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktek penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Delapan orang pemilik tambang emas ilegal telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Praktik penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akhirnya dibongkar polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap delapan orang pemilik tambang emas ilegal.

Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.

"Dari kegiatan pengungkapan yang dilakukan sejak Januari 2023 di enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal, delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).

Condro menjelaskan, kedelapannya merupakan pemilik usaha dan penanggung jawab tambang emas ilegal, yang salah satu lokasinya ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Adapun kedelapan bos tambang ilegal yang diamankan di sejumlah tempat itu, yakni CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU.

"Kita amankan ada yang dihutan di rumahnya pemilik usaha (tambang emas). Untuk motif para tersangka sendiri ekonomi," ujar Condro.

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan cara tradisional, seperti menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

"Dari keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini sudah satu tahun, dan sudah merusak lingkungan," ujar Condro.

Berbagai barang bukti diamankan berupa karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM.

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagai upaya memperbaiki kawasan hutan yang rusak akibat ulah para tersangka.

Tim Ditreskrimsus Polda Banten telah memberikan 1.000 bibit pohon untuk ditanam di lokasi penambangan emas ilegal.

"Kita telah menyerahkan 1.000 pohon buah-buahan kepada Kades Cibeber untuk ditanam dalam rangka pemulihan lingkungan," tandas Condro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Ditangkap, Salah Satunya Beroperasi di Taman Nasional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved