Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Temuan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Pandeglang: Riko Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani menemukan Riko Arizka, pelaku, tak hanya membunuh korban.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kloase/TribunBanten.com
Kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani. Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani menemukan Riko Arizka, pelaku, tak hanya membunuh korban. Berdasarkan temuan, Riko Arizka juga melakukan pencurian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani menemukan Riko Arizka, pelaku, tak hanya membunuh korban.

Berdasarkan temuan, Riko Arizka juga melakukan pencurian.

Sejumlah barang berharga milik korban seperti laptop dan handphone diambil setelah menghabisi nyawa korban.

Atas dasar itu, tim pencari fakta meminta aparat kepolisian menjerat Riko Arizka menggunakan pasal berlapis.

Baca juga: Tim Pencari Fakta Bongkar Kebohongan Riko Soal Kronologi Pembunuhan Elisa

"Pelaku bisa juga dijerat pasal 365 (KUHP,-red)," kata pengacara keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto kepada TribunBanten.com, Kamis (16/2/2023).

Hingga kini, Riko Arizka hanya dijerat pasal tindak pidana pembunuhan.

Yaitu pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP.

Riko Arizka merupakan tersangka kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Keluarga korban membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut. Tim ini terdiri dari pengacara, pengusaha dan akademisi.

Dari hasil penelusuran Tim tersebut, ditemukan petunjuk yang mengarah bahwa pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka diduga terencana.

"Kami menemukan petunjuk, mulai dari saksi yang melihat pelaku nongkrong dari jam 19.00-21.00 WIB dan CCTV," katanya.

Erwanto meminta polisi terus mendalami kasus tersebut. Sementara pasal yang pantas untuk menjerat Riko Arizka yakni, 340, 338 dan 365.

"Kami mencari keadilan untuk korban, polisi juga harus melakukan pendalaman," pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Riko Arizka, Pembunuh dan juga Mantan Pacar Elisa Siti Mulyani: Renggut Nyawa dengan Kloset

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan, terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Sedangkan jika mengacu pada bukti yang dimiliki Satreskrim Polres Pandeglang, sementara ini pelaku dijerat pasal 338 juncto 351.

"Kami masih mendalami apakah ada unsur berencana atau tidak. Yang jelas kami terus bergerak melakukan penyidikan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved