Siap-siap! Pemerintah Akan Hapus Data Registrasi & Identifikasi Kendaraan yang Nunggak Pajak
Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pihak kepolisian, akan menghapus data Regiden Ranmor bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pihak kepolisian, akan menghapus data Regiden Ranmor bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dan habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di atas 5 tahun.
Hal ini dilakukan, menindaklanjuti implementasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman menuturkan, penghapusan itu pertama dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih menunggu kebijakan kepolisian, setelah pihak kepolisian menghapus dari sisi resgidentnya, nanti kita akan hapus dari data pajaknya," ungkapnya saat di kantor Bapenda Provinsi Banten, Jumat (17/2/2023).
Untuk data prioritas yang dihapuskan, tahap pertama yakni kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 20 tahun.
Kemudian dilanjut dengan kendaraan yang menunggak 10-20 tahun, dan selanjutnya kendaraan yang menunggak 5-10 tahun.
"Harusnya tahun ini sudah mulai dihapus, karena itu undang-undang nomor 22 tahun 2009 harusnya sudah dihapus sejak kemarin," katanya.
Dikarenakan peraturan itu belum dilaksanakan, kata dia, sehingga sampai saat ini belum ada kendaraan yang dilakukan penghapusan.
Namun pihaknya memastikan bahwa penghapusan itu akan segera dilakukan, sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara untuk data kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Banten, terbagi dua data.
Pertama, berdasarkan data Polda Banten untuk data di atas 20 tahun berjumlah sekitar 34.785 unit.
Sedangkan untuk kendaraan di atas 10-20 tahun berjumlah sekitar 805.551 unit.
Kedua, berdasarkan data Polda Metro Jaya untuk data di atas 20 tahun berjumlah sekitar 3.749 unit.
Kemudian untuk kendaraan di atas 10-20 tahun berjumlah sekitar 185.927 unit.
"Untuk kendaraan di atas 20 tahun itu menjadi prioritas pertama untuk dilakukan penghapusan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polsek-karawaci-razia-puluhan-sepeda-motor-berknalpot-bising.jpg)