ASN Diancam Dicopot dari Jabatannya Jika Tidak Netral atau Masuk Parpol saat Pemilu 2024
Pemkot Serang akan berikan saksi yang sesuai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat masalah selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan berikan sanksi yang sesuai, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat masalah selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sesuai anjuran pemerintah pusat, ASN harus tetap netral pada Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak ikut dalam politik baik dukungan maupun masuk partai," katanya di Pemkot Serang, Senin (20/2/2023).
Syafrudin mengatakan, jika ada ASN yang terlibat, maka akan ada konsekuensi dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
"Pasti ada sanksi, malah kalau sudah jelas melanggar akan dikeluarkan dari ASN dan dilakukan pemberhentian, karena sudah ada aturannya," katanya.
Maka untuk melakukan pengawasan, Pemkot Serang telah membentuk organisasi perangkat daerah, guna menangani masalah tersebut.
"Ada BKPSDM, Inspektorat nanti yang akan melakukan pengawasan. ASN yang masuk ke Partai pasti akan dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf F, bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas.
"Kami menghibau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Karena ini sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.
Ia juga menambahkan, jika ditemukannya keikutsertaan ASN dalam pemilu, Bawaslu Kota Serang akan menindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita akan merangkaikan penanganannya dengan investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN tersebut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.