TERUNGKAP Wanita Muda di Pandeglang Banten Pernah Disetubuhi Dukun 50 Kali

Wanita muda asal Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, berinisial SI (20) disetubuhi dukun berinisial NR (30).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com/ Ericssen
Wanita muda asal Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, berinisial SI (20) disetubuhi dukun berinisial NR (30). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Wanita muda asal Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, berinisial SI (20) disetubuhi dukun berinisial NR (30).

Pria beristri itu melampiaskan birahinya sejak Maret 2022 sampai dengan Februari 2023. Dalam pengakuannya kepada polisi, NR menyetubuhi SI sebanyak 50 kali.

"Korban dipaksa untuk minum pil KB (Keluarga Berencana) agar tidak hamil," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Cerita Warga Tangerang Jadi Korban Dukun Palsu, Setor Uang Hingga Rp 30 Juta Malah Dikasih Boneka

AKP Shilton menjelaskan, pelaku tertarik pada SI saat diminta untuk mengobati paman korban yang mengalami gangguan jiwa. Pengobatan yang dilakukan NR dengan cara alternatif.

"Pelaku mulai mencari modus bujuk rayu untuk bisa menyetubuhi korban," jelasnya.

Sehingga pelaku mulai memberikan syarat kepada korban untuk memuluskan niat nya. Syarat tersebut dengan cara ritual berhubungan badan di rumah pelaku.

Pelaku dan korban tinggal di satu daerah. Yakni, di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"NR bilang jika ingin pamannya sembuh harus mau berhubung badan di rumah pelaku," ujarnya.

Selain itu juga, pelaku menjanjikan akan memberikan uang gaib pada korban sebesar Rp 2 miliar.

"Namun sampai sekarang uang itu tidak ada dan paman korban tidak sembuh-sembuh," pungkasnya.]

Baca juga: Ngaku Disetubuhi Dukun Berkali-kali, Gadis di Pandeglang Lapor Polisi, Terduga Pelaku Diringkus

Atas hal itu, SI melaporkan sang dukun berinisial NR (30) ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, pada Jumat (17/2/2023) kemarin.

NR juga sudah mendekam di sel tahanan dan titipan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved