Kronologi Terbongkarnya Kakak Ipar Cabuli Adik di Cileles Lebak, Terungkap dari Curhatan Korban

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap IH (13) yang diduga dilakukan oleh SL (24)

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap IH (13) yang diduga dilakukan oleh SL (24), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan informasi yang diterima, IH menjadi korban pencabulan pada 9 Oktober 2022. Perbuatan pencabulan itu dilakukan pada saat korban baru selesai mandi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap IH (13) yang diduga dilakukan oleh SL (24), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan informasi yang diterima, IH menjadi korban pencabulan pada 9 Oktober 2022.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan pada saat korban baru selesai mandi.

Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang P21, Kejari Tunggu Penyerahan Barbuk dan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya terhadap istri tersangka yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

"Berselang satu hari setelah kejadian, istri pelaku mendapat keluhan dari adik kandungnya bahwa SL telah mencabulinya," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (21/2/2023).

Mengetahui adiknya dicabuli, Andi menuturkan istri tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Cileles.

"Jadi saat itu juga, langsung dilaporkan kejadiannya ke Polisi," katanya.

Setelah tindakan bejatnya terbongkar oleh isterinya, tersangka SL kabur dan buron selama 4 bulan dari kejaran Polisi.

Hasil kerja keras Satreskrim Polres Lebak, SL berhasil diamankan di tempat persembunyianya di wilayah Jakarta.

Andi mengungkapkan, saat tersangka dilaporkan, saat itu juga tersangka langsung kabur ke wilayah Jakarta, dan tersangka diamankan pada 19 Februari 2023 lalu.

"Jadi pelaku SL ini sempat buron, dan dari hasil kerja keras anggota berhasil meringkusnya didaerah Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: 5 Siswi SD Kuningan Jadi Korban Pencabulan Guru ASN di Ruang Kepsek, Dimingi Masuk SMP Favorit

Saat ini SL sudah diamankan oleh pihak Polres Lebak dan sudah berada di Mapolres Lebak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni Visum et Repertum korban, celana dan baju korban.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved