7 THM di Kota Serang Ditertibkan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tokoh Agama dan Masyarakat Dilibatkan

Tujuh tempat hiburan malam (THM) di Serang Timur, Kota Serang, akan ditertibkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
mildaniati
Ilustrasi tempat hiburan malam. Tujuh tempat hiburan malam (THM) di Serang Timur, Kota Serang, akan ditertibkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Upaya pembongkaran THM itu karena tidak memiliki izin, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tujuh tempat hiburan malam (THM) di Serang Timur, Kota Serang, akan ditertibkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Upaya pembongkaran THM itu karena tidak memiliki izin, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha.

"Ini hasil pembahasan dengan tim. Dan terdapat tujuh THM di kawasan Serang Timur yang tidak memiliki izin," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo ditemui di kantor Pemerintahan Kota Serang, pada
Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sempoyongan dan Bawa Miras, Anggota DPRD Medan Asal PDI Perjuangan dan NasDem Aniaya Warga di THM

Sebelum membongkar THM itu, Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan
tim organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Selain itu, akan dilibatkan aparatur kelurahan dan kecamatan, beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh masyarakat di lingkungan sekitar.

Menurut dia, elemen masyarakat mengeluhkan keberadaan THM itu.

Pada pekan ini, pihaknya akan menggelar rapat pembahasan bersama semua unsur dan Muspika.

"Prinsipnya dukungan dari masyarakat terlebih dahulu, InsyaAllah minggu ini akan kami bahas," katanya.

Yang nanti akan dihadirkan yakni, dari Kelurahan Kalodran, Teritih dan Kepuren, serta Kecamatan Walantaka.

Pihak Pemkot Serang juga menyebutkan akan melakukan penyisiran THM yang sejauh ini berkedok sebagai resto dan kafe.

Penyisiran akan dimulai dari Mal Serang, gedung Rau Trade Center (RTC), hingga bangunan lainnya.

"Kami akan mencabut izin tersebut, jika kedapati menyalahgunakan izin yang seharusnya disesuaikan," katanya.

Baca juga: Pasca Ditertibkan, Tujuh THM di Serang Gugat Pemerintah Kabupaten Serang ke PTUN, Kalah Semua

Subagyo juga menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Di antaranya, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Serang Kota, Kodim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved