Nasib Mario Dendy: Mendekam Dipenjara, Diberhentikan Kampus dan Jabatan Sang Ayah Dicopot

Mario Dendy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap, Cristilo David Ozora (17) yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Mario Dendy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap, Cristilo David Ozora (17) yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pil pahit harus ditelan oleh orangtua Mario Dendy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Akibat ulah Mario Dendy Satriyo, karir sang ayah yang dibangun sejak lama hancur lebur dalam waktu hitungan hari.

Mario Dendy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap, Cristilo David Ozora (17) yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Atas tindakan itu, Mario Dendy ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Nasib Ayah Penganiaya Putra Pengurus Ansor, Jabatan Direktorat Jenderal Pajak Dicopot Sri Mulyani

Mario Dendy dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Penganiayaan yang dilakukannya pun berimbas pula terkait studinya di Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).

Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.

Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.

Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya di DJP

Tak sampai di situ, perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Terima Permintaan Maaf Keluarga Mario, Ayah David Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved