Sebaran Kuota Haji 2023 di Indonesia, 9.461 Calon Jemaah asal Banten Berangkat Pada Tahun Ini

Sebanyak 9.461 calon jemaah haji asal Banten akan berangkat pada Tahun 1444 H/2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Ilustrasi haji. Sebanyak 9.461 calon jemaah haji asal Banten akan berangkat pada Tahun 1444 H/2023. Secara keseluruhan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 9.461 calon jemaah haji asal Banten akan berangkat pada Tahun 1444 H/2023.

Secara keseluruhan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang

Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus

Kementerian Agama sudah menerbitkan sebaran kuota haji 2023 melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Beleid tertanggal 13 Februari 2023.

Baca juga: Diduga Lakukan Penggelapan Dana Proyek Asrama Haji Rp 100 Juta, Warga Kragilan Ditangkap Polisi

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam siaran pers, Jumat (24/2/2023).

Dari 203.320 kuota haji reguler, terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Sementara itu, bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

"Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi," jelas Yaqut.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sebut Yaqut.

Baca juga: 85 Calon Anggota Jemaah Haji Terima Pelayanan Eazy Paspor dari Kantor Imigrasi Tangerang

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2023 M:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved