Polisi Ungkap Mario Dandy Aniaya David Secara Sadar, Tidak dalam Pengaruh Narkoba Maupun Alkohol

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu.

Editor: Vega Dhini
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) masih bergulir.

Buntut penganiayaan tersebut, David (17) mengalami koma dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut keterangan polisi, Mario Dandy Satrio (20) menganiaya David (17) secara sadar.

Rekan Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor.
Rekan Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor. (Tribunnews.com)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Mario tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.

Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan-kemungkinan itu.

Baca juga: AG Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong David, Polisi Ungkap Kronologinya

"Itu masih kami dalami. Sampai dengan saat ini (melakukan secara) sadar," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved