Bapenda Kabupaten Serang Optimis Target Pajak Daerah Tahun 2023 Rp 416 Miliar Tercapai
Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menargetkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 416 miliar.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menargetkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 416 miliar.
Target penerimaan pajak di Kabupaten Serang sebesar itu didapat dari sembilan wajib pajak. Seperti, pajak hotel Rp 22,9 miliar, pajak restoran Rp 19,5 miliar.
Pajak hiburan Rp 1,3 miliar, pajak reklame Rp 3 miliar, pajak penerangan jalan Rp 185 miliar, pajak mineral bukan logam batuan Rp 19,6 miliar, pajak parkir Rp 857 juta.
Baca juga: Legislator Asal Banten Kecam Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di Kota Serang
Pajak air tanah sebesar Rp 2,8 miliar dan pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan sebesar Rp 165 miliar.
"Target penerimaan pajak tahun ini Rp 416 miliar dari 9 wajib pajak yah," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, Selasa (28/2/2023).
Menurut Nizam, penerimaan pajak daerah dari Januari-Februari 2023 mencapai Rp 62,7 miliar. Capaian ini terbilang sangat bagus dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penerimaan pajak daerah terbilang cukup bagus yah perkembangannya karena naik terus," ujarnya.
Nizam juga optimis, penerimaan pajak daerah tahun ini tercapai.
Meskipun Pemerintah Pusat memprediksi bahwa tahun 2023 terjadi resesi.
"Kami bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menagih wajib pajak ini. Sehingga kami optimis target tahun ini bisa tercapai," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Bapenda-Kabupaten-Serang-Nizamudin-Muluk.jpg)