Ketentuan Membayar Utang Puasa Ramadan dan Kategori Orang yang Wajib Mengqadha Puasa

Membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com
Ramadan Mubarak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bulan Ramadan sudah di depan mata.

Sudahkah membayar utang puasa Ramadan tahun lalu?

Jika masih memiliki utang puasa tahun lalu, maka harus membayarnya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Ilustrasi Puasa.
Ilustrasi Puasa. (www.freepik.com)

Utang puasa Ramadan bisa dibayar dengan melaksanakan puasa Qadha.

Qadha puasa Ramadan adalah puasa pengganti yang dilaksanakan di luar bulan Ramadan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Salat Lima Waktu di Bulan Ramadan 1444 H, Cek di Sini!

Qadha puasa Ramadan merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada umatnya.

Qadha puasa ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, dikutip dari laman kepri.kemenag.

Sehingga, umat muslim yang memiliki utang puasa di bulan Ramadan wajib membayarnya dengan melaksanakan puasa Qadha.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dikutip dari tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan mengqadha puasa dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan, manusia tidak tahu di hari esok akan melakukan apa dan wafat di hari apa, karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya.

Sehingga membayar utang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya utang puasa harus disegerakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved