Buntut Kasus Mario Dandy, Gaji Pegawai Pajak Dikuliti: Nominalnya Kini Terungkap

Berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon? Ternyata ini nominalnya

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Dok. Kredivo
Ilustrasi: Berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon? Ternyata ini nominalnya 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaya hidup dan penghasilan pegawai pajak kini tengah santer diperbincangkan usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy namanya menjadi viral usai menganiaya David, anak pengurus GP Ansor secara membabi buta dan sadis.

Buntut kasus tersebut, nama besar pegawai pajak dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan.

Pasalnya, Mario Dandy Satriyo adalah anak mantan pegawai pajak yang suka pamer jeep dan motor gede dengan gaya hidup hedon.

Ayahnya pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, yang dicopot jabatannya oleh Sri Mulyani.

KIRI: Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo
KIRI: Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KANAN: Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo (Kolase TribunBanten/TribunJakarta/Capture Video)

Dari kasus tersebut, terkuak fakta-fakta bahwa Rafael Alun memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar dan adanya pegawai pajak bergaya hedon yang memiliki klub motor gede.

Sri Mulyani kemudian membubarkan klub moge Ditjen Pajak tersebut karena dinilai menciderai citra Kementrian Keuangan.

Lalu berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon?

Baca juga: Spesifikasi Honda Rebel, Moge Kesukaan Sri Mulyani dan Pejabat Pajak, Dibanderol hingga Rp 196 Juta

Klub motor gede (moge) Belasting Rijder, klub penyuka motor gede pejabat pajak yang viral
Klub motor gede (moge) Belasting Rijder, klub penyuka motor gede pejabat pajak yang viral (Kompas.com/Elsa Catriana)

 

Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.

Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.

PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Untuk gaji pokok PNS golokan II C masa kerja pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved