Buntut Kasus Mario Dandy, Gaji Pegawai Pajak Dikuliti: Nominalnya Kini Terungkap
Berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon? Ternyata ini nominalnya
TRIBUNBANTEN.COM - Gaya hidup dan penghasilan pegawai pajak kini tengah santer diperbincangkan usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy namanya menjadi viral usai menganiaya David, anak pengurus GP Ansor secara membabi buta dan sadis.
Buntut kasus tersebut, nama besar pegawai pajak dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan.
Pasalnya, Mario Dandy Satriyo adalah anak mantan pegawai pajak yang suka pamer jeep dan motor gede dengan gaya hidup hedon.
Ayahnya pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, yang dicopot jabatannya oleh Sri Mulyani.

Dari kasus tersebut, terkuak fakta-fakta bahwa Rafael Alun memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar dan adanya pegawai pajak bergaya hedon yang memiliki klub motor gede.
Sri Mulyani kemudian membubarkan klub moge Ditjen Pajak tersebut karena dinilai menciderai citra Kementrian Keuangan.
Lalu berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon?
Baca juga: Spesifikasi Honda Rebel, Moge Kesukaan Sri Mulyani dan Pejabat Pajak, Dibanderol hingga Rp 196 Juta

Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.
Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.
PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Untuk gaji pokok PNS golokan II C masa kerja pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan.
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Soal Anggaran Negara, Menkeu Purbaya: Jika Tidak Berani Habisin Anggaran, Ya Jangan Direncanakan |
![]() |
---|
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Membanggakan! Anak Eks Menlu Retno Marsudi dan Eks Menkeu Sri Mulyani Lulus Dokter Spesialis UI |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.