Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal hingga 12 Tahun Penjara
AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Kini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula sebagai saksi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan David Cristalino David Ozora (17) berbuntut panjang.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Kini status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula hanya sebagai saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Hukuman Penjara Tak Cukup Bagi Mario Dandy, Minta Bapak David Tuntut Uang Triliun
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Tanggapan Ahli Pidana
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pacar-Mario-Dandy.jpg)