LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Korban penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, David Ozora (17) akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Editor: Abdul Rosid
Tribunjakarta.com
Korban penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, David Ozora (17) akan mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.

Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK kata Maneger telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.

LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved