2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak Divonis Bebas Tipikor Serang, Ini Perjalanan Kasusnya

Kusnaedi, ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit dan Ahmad Fathoni, bendahara KPRI Bangkit divonis bebas

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Serang. Kusnaedi, ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit dan Ahmad Fathoni, bendahara KPRI Bangkit divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas keduanya di kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 336 juta. Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang pada Selasa (7/3/2023) dini hari. 

Mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.

Lalu, mereka dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta atau penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved