AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Diperiksa Polisi, Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pendampingan ini dilakukan karena AG merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) hingga kini masih bergulir.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17).
Pacar Mario Dandy (20), AG (15) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penganiyaan ke David (17), har ini, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan terhadap AG didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pendampingan ini dilakukan karena AG merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Sepasang Suami Istri Penolong David dari Penganiayaan Sadis Mario Dandy, Sosok Ini Punya Peran Besar
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian PPPA sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Massa Aksi dan Brimob Saling Serang di Kwitang, Bom Molotov Bakar Bangunan |
![]() |
---|
Driver Ojol Bawa Bendera One Piece Hampiri Anggota Brimob, Minta Kasus Affan Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.