Ditanya soal Kejelasan Jabatan Pj Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar: Masih Berproses!

Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten yang saat ini masih menjadi perbincangan oleh sejumlah pihak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seolah enggan membahas kejelasan Jabatan Pj Sekda Provinsi Banten M. Tranggono, yang disebut telah berakhir masa jabatannya pada 24 Februari 2023 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten, saat ini masih menjadi perbincangan oleh sejumlah pihak.

Publik belum mengetahui, apakah M. Tranggono saat ini masih menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Banten, atau digantikan dengan pejabat lain.

Sebab sejak adanya kabar bahwa M. Tranggono telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Februari 2023 kemarin.

Sampai saat ini, belum diketahui keputusan apakah M. Tranggono diperpanjang masa jabatannya atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar justru enggan menyampaikan terkait persoalan tersebut.

"Itu informasi yang masih dikecualikan, nanti kita sampaikan semuanya masih berproses," ujar Al Muktabar kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Menurut Al Muktabar, ada beberapa informasi yang boleh diketahui oleh publik.

Namun ada juga beberapa informasi yang sepatutnya untuk dikecualikan.

Meski ada sejumlah pihak yang menilai, bahwa kinerja yang dilakukan oleh Pj Sekda Banten M. Tranggono melanggar ketentuan atau maladministrasi.

Al Muktabar memastikan bahwa, apa yang dilakukan M. Tranggono sebagai Pj Sekda tidak ada maladministrasi

"Saya pastikan tidak ada maladministrasi," ungkapnya.

Untuk diketahui, jabatan Pj Sekda yang dijabat M. Tranggono ini semula berakhir pada 24 November 2022 lalu.

Kemudian jabatan itu diperpanjang selama tiga bulan, yang seharusnya berakhir pada 24 Februari 2023.

Rencananya, Pemprov Banten akan mengajukan permohonan untuk memperpanjang jabatan M. Tranggoni ke Kemendagri.

Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Adapun berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di lokasi, sampai saat ini M. Tranggono masih aktif menghadiri acara bahkan memimpin rapat sebagai Pj Sekda Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved