Dua ASN di Banten Pembuat dan Sebar Video Asusila Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Empat terdakwa kasus video asusila di Banten, termasuk dua oknum ASN, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh PN Serang.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tribun Video
Empat terdakwa kasus video asusila di Banten, termasuk dua oknum ASN, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat terdakwa kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Banten divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Dua dari empat terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten, yakni EKM dan CY. Sementara dua terdakwa lainnya, TIS dan DFD, merupakan warga sipil.

Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Inspektorat akan Periksa DPMPTSP Pandeglang, Usai jadi Tersangka Kecelakaan Maut

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Galih saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti turut serta memproduksi, membuat, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi melalui media digital.

Hal yang Memberatkan: Korban Tak Tahu Direkam

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah korban perempuan dalam video tersebut tidak mengetahui dirinya direkam saat kejadian berlangsung.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru mengetahui adanya video tersebut setelah mendapat penjelasan dari tim siber Polda Banten terkait rekaman yang telah beredar luas.

"Hal ini memperlihatkan bahwa akibat perbuatan tidak berhenti pada pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga menyentuh kepentingan pribadi korban atas kendali terhadap tubuh, citra diri, dan data visual dirinya," ujar Hakim Anggota Bonie Daniel. 

Hakim juga menyoroti dampak permanen penyebaran konten digital yang sulit dihapus sepenuhnya setelah tersebar di internet.

"Keadaan ini memberatkan karena akibat perbuatan terdakwa berpotensi berlanjut melampaui saat pengiriman pertama dan sulit sepenuhnya dikendalikan kembali," lanjut Bonie.

Pertimbangan Meringankan

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman para terdakwa.

Di antaranya sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas fakta-fakta utama dalam kasus tersebut, termasuk aksi perekaman dan penyebaran video melalui grup Telegram bernama “Semprot Regional Banten”.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang mengalami tekanan batin akibat kehilangan pekerjaan dan persoalan rumah tangga selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved