Syarat Lengkap dan Biaya Pernikahan di KUA 2023, Mengikat Janji Suci Sehidup Semati Tak Perlu Mahal

Apa saja syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA?

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi menikah - Apa saja syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA? 

TRIBUNBANTEN.COM -  Tren menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA kini masih diikuti oleh pasangan muda.

Menikah di KUA menjadi cara untuk menikah sederhana yang menghemat biaya dan tidak memerlukan persiapan yang banyak.

Menikah dengan pasangan di KUA kini menjadi cara investasi pasangan untuk menggunakan uang mereka ke lain hal seperti rumah atau kebutuhan penting lain.

Pasangan yang menikah di KUA bisa langsung 'sah' asal selesai ucap ijab qabul dan memberikan mahar.

Selain pasangan, keluarga juga boleh datang ke KUA untuk menyaksikan anak mereka mengikat janji suci sehidup semati.

Lantas apa saja syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk menikah di KUA?

Baca juga: Gugatan Pernikahan Beda Agama Ditolak Mahkamah Konstitusi

SyaraT Nikah di KUA Tahun 2023

Berikut syarat nikah di KUA dari laman resmi Kementrian Agama.

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas syarat dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan (Dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved