IPW Minta Kapolri Kawal Langsung Praktik KKN Penerimaan Bintara di Polda Jateng

Indonesia Police Watch berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengawal langsung praktik KKN penerimaan Bintara di tingkat Polda Jateng.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten/Tribunnews
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengawal langsung praktik KKN penerimaan Bintara di tingkat Polda Jateng. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima anggota polisi terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengawal langsung praktik KKN penerimaan Bintara di tingkat Polda Jateng.

Selain kelima anggota polisi yang sudah diamankan, ia meminta panitia seleksi dan Kapolda Jateng juga diperiksa secara mendalam.

Diduga tim Paminal Divpropam Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah saat melakukan OTT kasus ini.

Menurutnya, masih ada kemungkinan pelaku bertambah dalam kasus suap penerimaan Bintara.

"Mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik," tegasnya, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan setiap calon bintara yang akan masuk ke pendidikan di Polda Jateng dimintai uang ratusan juta setiap anaknya.

Dalam OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan ada 90 calon siswa Bintara yang melakukan suap agar lolos pendidikan.

"Adanya OTT, IPW menilai bahwa prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya."

"Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, selain dikenakan sidang etik, para anggota polisi yang terlibat harus dihukum secara pidana.

Tidak Dipecat

Kelima anggota polisi yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang kode etik.

Kelima anggota polisi tersebut tidak ada yang dipecat.

Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.

Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.

Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved