Terlibat KKN Penerimaan Bintara, 5 Polisi Polda Jateng Tidak Dipecat, Ini Hukumannya
Sebanyak lima anggota polisi terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, lima anggota polisi yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang kode etik.
Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Namun kelima anggota polisi tersebut tidak ada yang dipecat.
Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.
Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.
"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Daftar 7 Emiten Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index: Ada WIFI hingga DNSG |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| LIVE Streaming Bola Jumat, 7 November 2025: Liga Europa, Liga Konferensi hingga Piala Dunia U17 |
|
|---|
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
